Lapas Lubuklinggau Laksanakan Upacara Dan Syukuran Di Puncak Acara HBP Ke- 60

WhatsApp Image 2024 04 27 at 10.18.16

Lubuklinggau, Pada tanggal 27 April tahun 1964 adalah momen dimana Pemasyarakatan dikukuhkan menjadi sebuah sistem baru yang menggantikan sebuah sistem lama warisan kolonial sebuah sistem yang oleh para pendahulu kita ditata jauh lebih manusiawi dan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan pada hari ini, Sabtu(27/04) Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Upacara dan Syukuran peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 yang berlangsung di lapangan olahraga lapas dengan penuh khidmat dan diikuti oleh seluruh petugas lapas dan perwakilan warga binaan.

WhatsApp Image 2024 04 27 at 10.18.16 2

Kalapas Lubuklinggu, Hamdi Hasibuan yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” beliau menyampaikan bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” ucap Kalapas.

WhatsApp Image 2024 04 27 at 10.19.28

Diakhir amanatnya beliau mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.

Setelah melaksanakan upacara Lapas Lubuklinggau melakukan tasyakuran sebagai bentuk syukur dalam memperingati dan merayakan HBP Ke-60, acara tasyakuran ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Lubuklinggau dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Lubuklinggau.

WhatsApp Image 2024 04 27 at 10.18.16 1

"Ucapan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terlaksananya rangkaian kegiatan yang ada di Lapas dalam rangka HBP Ke-60 dengan keadaan tetap kondusif," ucap Kalapas.

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini229
Kemarin113
Minggu ini648
Bulan ini1267
Total 89417

10-05-2024